Membeli Properti di Indonesia
Apakah Anda berpikir untuk membeli properti di Indonesia? Oh…. Indonesia yang luar biasa, tanah yang kaya dengan keragaman ekstrem yang penuh dengan apa saja yang bisa Anda cari kecuali mungkin beruang kutub? Jadi, tentang…. Indonesia, negara Asia Tenggara yang terdiri dari ribuan pulau vulkanik, adalah rumah bagi ratusan kelompok etnis yang berbicara dalam berbagai bahasa. Terkenal dengan pantai, gunung berapi, komodo, dan hutan yang melindungi gajah, orangutan, dan harimau. Di pulau Jawa terletak ibu kota Indonesia yang ramai dan luas, Jakarta, dan kota Yogyakarta, yang terkenal dengan musik gamelan dan pewayangan tradisional.
Selain pantainya yang menakjubkan, orang-orangnya yang cantik dan budayanya yang menarik, Indonesia membanggakan sebagai ekonomi terbesar di kawasan Asia Tenggara.
Konon, semakin banyak orang asing dari seluruh dunia datang ke daerah kantong dan memutuskan untuk menetap di sini, terkadang menikahi penduduk asli atau mendirikan bisnis di pasar lokal.
Indonesia memiliki rezim hukum yang agak rumit dan ketat yang mengatur investasi asing di bidang properti dan tanah. Sangat penting bagi setiap pembeli untuk memahami prinsip-prinsip hukum umum dan opsi akuisisi yang tersedia untuk orang asing.
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat membeli properti di Indonesia
Hak Tanah Adat/Tradisional Indonesia
Salah satu hal pertama yang perlu Anda pertimbangkan adalah apakah tanah yang ingin Anda beli memiliki sertifikat adat atau sertifikat. Jika properti yang Anda minati memiliki hak berdasarkan hukum adat atau adat, tidak disarankan untuk membeli properti tersebut. Tanah dengan sertifikat kepemilikan adat biasanya diwarisi melalui garis keturunan Indonesia atau suku. Adat pada dasarnya adalah pendekatan komunal untuk mengatur hak atas tanah, termasuk hak atas tanah yang dilakukan oleh individu dengan persetujuan masyarakat, dan adat sangat bervariasi di seluruh nusantara, kadang-kadang bahkan dalam jarak dekat.Hukum Dasar Agraria Tahun 1960
Transaksi kepemilikan tanah bersertifikat diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan undang-undang ini, orang asing hanya diperbolehkan memiliki hak milik sebagai berikut:Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) – Hak untuk Membangun
SHGB adalah dokumen yang menetapkan hak pemegang sertifikat untuk membangun struktur di atas tanah hingga 30 tahun. Pada akhir masa jabatan, dapat diperpanjang untuk 20 tahun lagi. SHGB seharusnya hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan badan hukum yang diakui oleh hukum Indonesia. Jika Anda orang asing dan ingin mendirikan perusahaan di dalam negeri, SHGB bisa menjadi pilihan untuk Anda. Pastikan saja perusahaan Anda terdaftar secara legal di nusantara.Sertifikat Hak Guna Usaha – Hak Untuk Membuat Usaha
Sertifikat ini mirip dengan SHGB hanya saja tanahnya harus digunakan untuk pertanian. Masa berlaku dokumen ini hingga 25 tahun dan dapat diperpanjang hingga 35 tahun.Sertifikat Hak Pakai (SHP) – Hak Untuk Memakai
SHP serupa dengan SHGB, hanya saja sertifikat ini memiliki masa berlaku maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang hingga 80 tahun penggunaan. Jalur ini biasanya ditempuh oleh kedutaan asing atau perusahaan asing yang belum terdaftar menurut hukum Indonesia. Sebuah properti dengan status Hak Pakai yang kedaluwarsa atau yang dijual kepada pemilik lain mendapatkan kembali status Hak Miliknya.Hak Sewa
Beberapa orang asing akan mendapatkan apartemen atau kondominium dengan menandatangani perjanjian sewa dengan pengembang. Bahkan ketika penjualan dilakukan, judulnya akan tetap atas nama pengembang atau perusahaan pengelola properti. Hak sewa biasanya diberikan kepada penyewa baik tempat tinggal maupun tempat komersial. Penduduk asing di Indonesia serta kantor perwakilan perusahaan asing berhak untuk menyewa properti. … Apartemen hanya dapat dibeli oleh orang asing di atas tanah dengan hak pakai. Beberapa menyarankan bahwa sertifikat sewa paling aman untuk mendapatkan adalah SHP. SHP atau Hak Pakai akan mencantumkan nama Anda di sertifikat dan bukan hanya nama perwakilan setempat.Peraturan Terbaru
Selain tingkat harga, ada persyaratan lain untuk membeli rumah atau apartemen di dalam negeri. Orang asing dan keluarganya harus memiliki status kependudukan. Kedua, properti harus dibeli dari pemerintah atau pengembang.
Penutupan
Untuk informasi lebih lanjut tentang topik ini, lihat artikel hebat ini di sini terlihat di indonesiaexpat.biz
Jika Anda memiliki pertanyaan tentang topik ini, jangan ragu untuk memberi tahu kami dan kami akan memastikan Anda menerima semua jawaban yang Anda butuhkan.